Jakarta, Aktual.com — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita, menyatakan bahwa sadapan yang dilakukan PT Freeport dengan Ketua DPR Setya Novanto ilegal. Atas hal tersebut, PT Freeport bisa terjerat pidana.
“Jika rekaman hasil dari sadapan ilegal, maka Freeport bisa dipidana,” ujar Romly, ketika berbincang dengan Aktual.com, Kamis (19/11).
Sebab menurut dia, dokumen elektronik yang belakangan diserehkan Sudirman Said ke MKD DPR. Selain isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum dan Badan Intelejen Nasional.
“Harus dilakukan instansi berwenang, penegak hukum dan BIN,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said diketahui melaporkan kasus pencatutan nama ke MKD DPR. Sudirman ketika itu, mennyerahkan laporannya dengan bukti transkrip rekaman pembicaraan. Sementara rekaman asli belum diserahkan.
Transkip rekaman itu, berisi pembicaraan pihak yang diduga Ketua DPR Setya Novanto dan petinggi PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Ketika itu, Maroef diduga merekam pembicaraan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Pacific Place 8 Juni 2015 lalu pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Hal yang menurut Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, terdapat motif dari direkamnya pembicaraan tersebut.
Ia menilai, hal ini sengaja dilakukan pengusaha PT Freeport lantaran ketidaksenangan dengan sikap keras DPR terhadap rencana perpanjangan kontrak Freeport. Di mana kontrak tersebut baru berakhir pada tahun 2021.
“Saya mengerti ada perusahaan asing yang merekam pimpinan DPR dan diumumkan ke publik. Sebelumnya kami menyerang karena kami tidak setuju Freeport diperpanjang,” ujar Fahri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby