“Harusnya diuji dulu di TUN. (Hukum pidana) bukan superior terhadap hukum lain. Kalau menyangkut penyalahgunaan kewenangan maka ranahnya TUN. SKL itu kalau kebijakan begara maka itu tidak bisa dipidana,” sambung dia.
Lebih jauh Irman menuturkan, penyelesaian kasus terhadap bank atau pemilik bank yang tersangkut kasus BLBI tak dapat dipenjara karena termasuk ke dalam ranah piutang negara.
Karena hal itu menurut dia telah diatur dalam hukum HAM internasional yang menyebutkan tak boleh adanya pemenjaraan dalam kasus piutang.
“Hukum HAM internasional, Tidak boleh orang dipenjara karena utang. Kalau piutang di atas 100 miliar bisa dihapuskan dengan persetujuan presiden dan DPR, namanya SKL itu. Piutang negara itu sudah ada mekanismenya, tidak boleh dipenjara,” paparnya.
Hal senada disampaikan Pakar Hukum Pidana Univesitas Islam Indonesia (UII) Prof. DR. Mudzakir yang menekankan tanggungjawab korporasi tidak serta merta beralih kepada pemegang saham mayoritas.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid