Sebagai subjek hukum, korporasi semestinya yang tanggung jawab adalah korporasi itu sendiri. “Misalnya kalau korporasi itu pailit, semestinya alihnya adalah tagihan sebagai likuidasi,” ujarnya.
“Kalau itu menjadi tagihan likuidasi artinya apa yang menjadi kewajiban debitur itu sudah selesai, bayarnya sudah selesai. Di manapun kredit macet itu dialihkan tagihannya, bukan menjadi tanggung jawab pribadi,” kata Mudzakir.
Dalam kasus penyelidikan terhadap SKL, KPK menurut Mudzakir seharusnya terlebih dahulu memintai pendapat dari sejumlah ahli hukum pidana maupun ahli perbankan sebelum bergerak lebih jauh.
“Semua ahli perbankan ngomong menyatakan itu kewajiban korporasi bukan pribadi. Kalau mau disita, seluruh harta kekayaan itu sudah diserahkan, termasuk juga tagihan itu kepada BPPN,” tuturnya.
Mudzakir mengingatkan penyidik KPK harus dapat memahami kapan sebuah perkara ditanyatakan perdata dan pidana. Seperti halnya dalam kasus penerbitan SKL.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid