Kata dia, KPK selalu mengatakan hal tersebut inisiatif Syafrudin Tumenggung. Sementara sebagai kepala BPPN, Syafrudin wajib melakukan inisiasi itu.
“KPK sebaiknya ngundang ahli dulu yang netral, obyektif, kalau kasus seperti ini tanggung jawab siapa. Itu yang belum terjawab. Penyidik jangan berpendapat dulu nanya aja dulu prinsip-prinsip perbankan seperti apa,” imbuh Mudzakir.
Diketahui, dalam kasus ini negara didesak mengejar para obligor BLBI yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya. Upaya tersebut penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum terkait dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan oleh BPPN kepada sejumlah obligor.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid