Pansus Pelindo II Disetujui Paripurna DPR (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahayangan Bandung Asep Warlan Yusuf menyarankan, Pansus Pelindo II sebaiknya menyerakan kepada penegak hukum dalam menangani kasus Pelindo II.

“Kalau ada dugaan korupsi di Pelindo II diserhakan saja ke aparat hukum, aparat hukum yang harus didukung untuk menuntaskan kasus itu. Tak perlu ada pansus-pansus,” kata Asep ketika dihubungi, Minggu (1/11).

Dia menilai, seharusnya DPR tak perlu membuang tenaga untuk membentuk Pansus. Karena hal itu hanya akan membuang tenaga dan uang negara. Terlebih, membutuhkan biaya besar dalam setiap kali rapat.

Dia menilai Pansus Pelindo telah ditunggangi kelompok atau parpol tertentu untuk melengserkan Menteri BUMN Rini Soemarno.

“Untuk lengserkan menteri tertentu tak perlu bentuk pansus yang menggunakan duit negara.”

Pansus Pelindo II saat ini sudah meminta berbagai keterangan dari mantan Kabareskrim, mantan direktur khusus, Jaksa Agung, konsultan keuangan Pelindo II Deutsch Bank dan terakhir Menko Maritim Rizal Ramli.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu