Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pur) Anang Iskandar menyarankan Polri segera menindaklanjuti temuan PPATK terkait rekening jumbo Rp120 triliun diduga milik sindikat narkoba, karena dapat menjadi ancaman bagi pemerintah.
Anang yang dihubungi di Jakarta, Jumat (8/10), menyebutkan temuan beberapa rekening dengan jumlah Rp120 triliun menurut Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) nominalnya melebihi APBD DKI, apabila digunakan untuk hal-hal yang negatif bisa menjadi ancaman bagi pemerintah.
“Laporan PPATK penting ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan agar mendapatkan kejelasan tentang asal usul dananya,” kata Anang.
Menurut Kepala BNN periode 2012-2015 ini, Kepala PPATK Dian Ediana Rae belum menjelaskan kepada siapa Informasi Hasil Analisis (IHA) terkait temuan rekening jumbo tersebut diberikan apakah kepada BNN atau Polri.
Namun, kata dia, yang terpenting adalah laporan temuan PPAT tersebut segera ditindaklanjuti baik oleh Polri maupun BNN.
Ia mengatakan dalam bisnis gelap narkoba sangat memungkinan nilai transaksi cukup besar, bahkan bisa lebih besar dari Rp120 triliun tersebut.
Untuk itu, lanjut Anang, Polri perlu menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan sindikat narkoba tersebut.
“Penyelidikan terkait TPPU sangat penting untuk mengungkap pengedarnya melalui penelusuran hasil kejahatannya dan aset hasil kejahatan narkotika dilakukan pembuktian terbalik di pengadilan,” ujar Dosen Sekolah Kajian Strategik Universitas Indonesia tersebut.
Apabila tidak dapat dibuktikan sebagai aset yang sah, lanjut Anang, aset tersebut dirampas untuk kepentingan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahguna dan Peredaean Gelap Narkova (P4GN) dan rehabilitasi penyalahguna narkotika.
“Ya uang “kotor” tersebut perlu telusuri dimana disembunyikan dan lari kemana, itu sebabnya perlu dikejar dengan TPPU,” ujar Anang.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae pada wawacara di Podcast edisi khusus menjawab 120 T yang diunggal di kanal YouTube milik PPATK pada Rabu (6/10), menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp120 triliun tersebut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait itu kepada lembaga terkait.
Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.
Lebih lanjut dia mengatakan kasus aliran dana Rp120 triliun itu melibatkan pihak yang terlapor melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.
Totalnya ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin