PT Victoria Securities Indonesia dapat melakukan perlawanan hukum, dalam menindaklanjuti penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Salah satu upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan PT Victoria adalah dengan melaporkan para penyidik Kejagung ke pihak berwajib, atas dugaan perbuatan melanggar hukum.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menanggapi penggeledahan pihak Kejagung terhadap kantor PT Victoria Securities Indonesia.

Dia mengatakan, pihak PT Victoria bisa saja melakukan dua upaya hukum secara bersamaan. Selain melaporkan ke polisi, menurut Margarito, perusahaan tersebut juga bisa mengajukan permohonan gugatan praperadilan.

“Untuk mengoreksi tindakan itu, menurut saya korban dapat melakukan dua tindakan hukum secara bersamaan. Pertama, memohon praperadilan, dan kedua menggugat penyidik melakukan perbuatan melawan hukum,” papar Margarito, kepada Aktual.com, Rabu (19/8).

Mantan staf khusus Menteri Sekretaris Negara periode 2006-2007 menambahkan, perusahaan yang diduga Kejagung melakukan korupsi itu, bisa juga melaporkan para penyidik yang berada saat terjadi penggeledahan, ke pihak berwajib dengan dugaan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Bahkan pemohon dapat melaporkan perbuatan itu sebagai, memasuki ruangan tanpa hak, atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung pada 12-13 Agustus 2015 lalu, melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia, yang terletak di Panin Tower lantai 8, Senayan City. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara melalui BPPN.

Namun demikian, pihak PT Victoria meyakini jika Kejagung telah melakukan kesalahan. Hal itu lantaran, dalam surat penggeledahan alamat kantor yang dicantumkan yakni di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Jend. Sudirman Kav 1, Jakarta, berbeda dengan yang digeledah. Bukan hanya itu, pihak PT Victoria juga mengaku jika penyidik tidak bisa menunjukkan surat perintah penggeledahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby