Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menyayangkan lembaga negara sebesar DPD terus berusaha menguatkan kewenangannya dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“DPD RI yang memiliki instrumen lengkap seharusnya tidak perlu melakukan gugatan uji materi berkali-kali, tapi lebih baik membuat gebrakan melalui kinerjanya,” kata Irman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut Irman, DPD setelah memenangkan gugatan uji materi pada 2012, seharusnya berani berkompetsisi dengan DPR dengan menghasilkan capaian nyata di bidang legislasi.

Capaian-capaian yang dihasilkan DPD di bidang legislasi akan menaikkan legitimasi publik terhadap lembaga tersebut.

“Kalau DPD RI tidak mampu menunjukkan prestasinya untuk otoritas legislasi, maka sulit mendapat legitimasi dari publik,” katanya.

Irman menjelaskan, ketika DPD mengajukan gugatan uji materi ke MK pada 2012, dirinya adalah salah satu tim ahlinya, dengan putusan menguatkan kewenangan DPD, yakni memiliki kewenangan untuk turut membahas RUU yang terkait dengan daerah. Namun, sejak 2012 hingga saat ini relatif belum ada capaian yang ditunjukkan DPD.

Karena itu, kata Irman, ketika DPD akan mengajukan gugatan uji materi dan meminta dirinya untuk kembali menjadi tim ahli, dirinya menolak.

“DPD lebih baik menunjukkan capaian-capaian di bidang legislasi daripada hanya melakukan uji materi.”

Artikel ini ditulis oleh: