Jakarta, Aktual.com — Surat edaran Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti mengenai ujaran kebencian atau hate speech berpotesi menjadi pasal karet, karena tafsirnya hanya dilakukan oleh polisi.
“Ini akan membuat masalah. Ini pasal model jaman orde baru dulu, ketika kritik bagi penguasa dianggap sebagai kebencian bagi para pejabat,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyagan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Jumat (6/11).
Dalam regulasi gaya otoriter orde baru, kata dia setiap orang kritis yang akan dicap sebagai menghina. ”Dulu hal ini menjadi masalah karena bagian dari upaya membungkam masyarakat dan menghalangi kebebasan berbicara dan berkespresi,” kata dia.
Dia pun khawatir jika ada yang mengkritik Presiden Jokowi akan ditangani sebagai sebuah penghinaan seperti halnya, yang dilakukan pemeritahan orde baru dulu.
“Jika nanti ada yang bilang Jokowi gagal, maka itu bisa dianggap menghina dan polisi bisa menangkapnya. Padahal itu misalnya bentuk sebuah kritik yang merupakan keniscayaan dalam demokrasi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu