Lebih lanjut Bernaulus mengatakan karena sifatnya yang eksploitatif tersebut, BUMN dinilai belum memperhatikan kesejahteraan rakyat karena tujuan pendiriannya adalah mengejar keuntungan.

“Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan,” pungkas Bernaulus.

Sebelumnya para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa pasal-pasal yang diujikan telah diselewengkan secara normatif sehingga mengakibatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

Di samping itu, pemohon menilai pelaksanaan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

Ketentuan ini dinilai pemohon telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi tersebut tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid