Jakarta, aktual.com – Guru besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, mengatakan pelanggaran dalam pemilu sudah ada sejak 1955. Namun sudah diadili.

“Ternyata dari 1955 itu sudah ada pelanggaran dan sudah diadili. Misalnya intervensi sebagai penyelenggara, zaman itu sudah ada dan diproses oleh penegak hukum,” kata Topo dalam acara bedah buku “Pemilu di Indonesia”  di Jakarta, Selasa (26/2).

Oleh sebab itu, Topo yang juga penulis buku “Pemilu di Indonesia” itu, menyarankan agar aturan tentang pemilu di Indonesia bisa diperbaharui.

“Jadi konteks kekinian, penyelenggara pemilu harus independen dan semua pihak harus menegakkan aturannya,” katanya menyarankan.

Senada dengan Topo, anggota DKPP RI Idha Budhiati, menilai pemilu yang bagus adalah pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang independen.

“Karena sebelum era reformasi, kita sudah mengalami desain penyelenggara pemilu, di era parlementer kita punya penyelenggara yang gabungan dari government dan legislasi. Pemilu 1955 itu merupakan idola, karena diambil dari masyarakat kita yang menegakkan hukum meskipun dibuat oleh partai,” ucapnya di lokasi yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin