Jakarta, aktual.com – Kendati muncul desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan DPR, tidak sedikit pula pihak yang bersikeras dan meminta Presiden agar jangan sampai mengeluarkan Perppu KPK.
Tidak hanya sejumlah tokoh nasional, para pakar dan guru besar pun menyarankan agar Presiden tidak menerbitkan Perrpu KPK. Salah satunya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM.
Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, maka hal itu melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach,” ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10).
Disinggung mengenai adanya desakan-desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan bahwa upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.
“Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,” katanya.
Lebih lanjut, perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Saran saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desenber 2019,” pungkas Romli.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin