Semarang, Aktual.co — W Riawan Tjandra, saksi ahli hukum acara Universitas Atma Jaya Yogyakarta dihadirkan dalam sidang gugatan mengenai pokok sengketa izin pendirian pabrik Semen Indonesia yang digugat yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Dirinya hadir di persidangan guna memberikan keterangan mengenai pokok sengketa gugatan atas izin atas keputusan TUN yang dikeluarkan badan atau pejabat tatausaha negara dalam Peraturan Daerah No.14/2011 tentang larangan penambangan batu kapur di titik lokasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang.
“Dasar hukum pendirian izin tambang dan ekplorasi pabrik semen itu bertentangan dengan nilai demokrasi, dimana memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan masyarakat luas. Maka pemerintah harus mencabut dan membatalkan keputusan TUN tersebut,” terang dia saat bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di jalan Abudrahman Saleh, Kamis (12/3).
Dalam keahliannya, pendirian pabrik semen Indonesia diuga melanggar peraturan berlaku. Sebab, izin pendirian yang dikeluarkan badan/ pejabat TUN berada di atas lahan konservasi hijau yang dilindungi regulasi. Untuk itu, dia meminta peradilan TUN perlu merespon secara seksama dan melaksanakan prinsip konstitusi negara demokrasi dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ketika dihadapan pada kepentingan umum, dirinya lebih baik memilih melindungi masyarakat ketimbang memilih kepentingan modal. Dapat dilihat dari pertentangan tergugat I dan tergugat II intervensi ada sebuah antinomi antara kepentingan pemodal dibandingkan kepentingan masyarakat melalui kebijakan pemerintah.
“Jika saya diminta memilih, lebih baik memilih saya memilih kepentingan masyarakat daripada pemodal. Sebab, kepentingan umum diatur dalam peraturan yang lebih luas,” ujar dia.
Disamping itu, pendirian pabrik semen ini berdampak buruk pada lingkungan dalam waktu jangka panjang. Melihat kebijakan itu akhirnya izin pendirian yang diduga melanggar diperankan oleh pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh: