Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin menyatakan, Presiden Joko Widodo harus tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh presiden sendiri dan rakyat untuk memegang jabatan itu.
“Budi Gunawan tetap harus dilantik. Karena itulah yang diatur oleh Konstitusi,” tegas Irman di Jakarta, Minggu (8/2).
Menurutnya, konstitusi tidak mengatur hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon kapolri. Yang ada adalah seorang kapolri diangkat atau diberhentikan melalui persetujuan rakyat, yakni DPR RI sebagai perwakilannya.
Itu sebabnya Presiden harus mengajukan surat pemberhentian kapolri lama dan mengajukan calon kapolri baru ke DPR RI untuk disetujui.
“Begitu presiden menentukan calon kapolri, dan rakyat menyetujuinya melalui DPR, maka tak ada pilihan selain melantiknya. Karena toh presiden sudah memberhentikan kapolri yang lama. Jadi tak ada pilihan lain selain melantik BG sebagai Kapolri,” kata Irman.
Pertanyaan berikutnya adalah, sampai kapan batas waktu bagi kapolri baru untuk bertugas? Menurut Irman, dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat melalui DPR, maka Budi Gunawan otomatis menjadi kapolri. Walau tak dilantik presiden. Setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan meposisikan BG sebagai kapolri.
“Karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari (sejak disetujui DPR),” imbuhnya.
Menurut Irman, pelantikan BG sebagai calon Kapolri tak ada kaitannya dengan proses praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan KPK.
“Soal praperadilan itu masalah pribadi BG untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terkait penetapan sebagai tersangka. Tapi itu tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan dirinya sebagai Kapolri,” 
“Itu berarti, apapun hasil praperadilan, Budi Gunawan tetap harus dilantik sebagai Kapolri sesuai aturan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: