Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merestui izin reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G yang akan dilakukan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, berdasarkan Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Namun demikian, dalam menerbitkan izin ada sejumlah regulasi yang dilanggar Ahok, yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang diundangkan pada 15 Januari 2014.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, seharusnya Ahok dalam menerbitkan izin reklamasi harus meminta restu kepada pemerintan pusat. Apalagi setiap kegiatan reklamasi pemerintah daerah harus terlebih dahulu mempunyai rencana zonasi dan rencana tata ruang wilayah. (Baca juga: Tabrak UU, DPR Minta Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan)
“Sifat kawasan itu hanya boleh diurus oleh pemerintah pusat. Karena kawasan itu sudah ditetapkan oleh Undang-undang terlebih dulu,” kata Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co beberapa waktu lalu.
Apalagi, sambung dia, Keputusan Gubernur Ahok Nomor 2238 Tahun 2014 itu dinilai telah menabrak perundang-undangan. Karena Teluk Jakarta adalah kawasan strategis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), bukannya Pergub Gubernur. (Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta, DPR: Ahok Mesti Patuh, Kedudukan UU di Atas Perpres)
“Kan lebih tinggi UU. Maka akbitanya Perda atau Pergub itu tidak bisa mengubahnya. Karena kawasanya itu telah ditetapkan oleh UU, sementara perda dan pergub itu drajatanya dibawah UU, dan oleh karena itu tidak bisa diubah.” (Baca juga: Izin Reklamasi Teluk Jakarta Mesti Dapat Persetujuan DPR)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu