Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup tetap bersifat konstitusional.
“Mekanisme dan sistem pemilu dengan model close list proportional atau sistem proporsional tertutup adalah tetap konstitusional,” kata Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (12/1).
Fahri Bachmid menilai bahwa pada hakikatnya diskursus konstitusional berkaitan dengan pilihan-pilihan sistem atau model pemilu secara konseptual.
“Idealnya, proporsional tertutup memiliki banyak keunggulan. Sistem ini mampu meminimalkan politik uang karena biaya pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka,” tambahnya.
Sistem pemilihan proporsional tertutup, menurut dia, memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan nantinya partai yang akan mendelegasikan kader-kader potensial dan terbaiknya ke parlemen.
“Sesungguhnya, partai paham betul bahwa siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta yang memahami ideologi dan konsep bernegara,” tuturnya.
Proyeksi membangun sistem pemilu yang kredibel serta futuristik untuk 2024 adalah harus mampu meningkatkan derajat representasi dan akuntabilitas anggota DPR.
“Kemudian memastikan sistem pemilu harus mampu menghasilkan produk sistem kepartaian dengan jumlah partai sederhana, serta sistem pemilu harus mudah diselenggarakan serta ekonomis, serta mampu mengeleminasi praktik politik transaksional,” katanya.
Dia menjelaskan sistem pemilihan proporsional tertutup pada prinsipnya telah sejalan dengan spirit demokrasi yang dianut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dengan orientasi mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.
“Kemudian, mengakselerasi institusionalisasi partai politik, menjadikan simplifikasi penilaian kinerja partai politik oleh publik, serta mereduksi politik uang kepada masyarakat serta korupsi politik,” ujar Fahri.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i