Jakarta, Aktual.co — M.Nazaruddin, terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, menyebut bahwa uang dari perusahaan miliknya PT Permai Group, pernah mengalir kepada sejumlah pihak.
Salah satunya adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, yang turut kecipratan uang dari perusahaan bentukan Nazar yang khusus menangani proyek-proyek yang didanai APBN.
Demikian diungkapkan Nazar usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/3) kemarin.
Nazaruddin menuturkan, uang dibagikan oleh Sekjen Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas dan salah satunya diterima Marwan Jafar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fariz Fachryan mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah Presiden Joko Widodo itu untuk diperiksa.
“Memang beberapa kali Nazaruddin berbicara bahwa (Marwan Djafar_red) menerima uang. Tapi tentu harus mendorong agar Marwan diperiksa,” kata Fariz kepada Aktual.co, Rabu (18/3) malam.
Menurut Fariz, lantaran bekas Bendum Partai Demokrat itu menuding Marwan menerima uang ‘haram’ tersebut, maka sudah menjadi halal hukumnya lembaga antirasuah mengembangkan kasus yang bergulir beberapa tahun silam itu.
“Karena dikatakan bahwa Marwan menerima uang. Tentu kasus ini penting untuk dikembangkan. Karena melibatkan sejumlah petinggi partai,” ungkapnya.
Bahkan, kata Fariz, jika sejumlah saksi dan terdapat fakta bahwa aliran dana tersebut mengarah ke Marwan, tentu tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memanggil bekas Anggota Komisi V DPR RI itu.
“Dan bisa dilihat aliran duit mengalir kemana saja. Benar, jika banyak fakta dari saksi mengarah kesana maka Marwan dapat dipanggil,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















