Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama, dianggap melanggar UU no 1 Tahun 2014, dalam menerbitkan izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan, Pemprov DKI Jakarta mesti tunduk dan patuh terhadap UU dalam mengeluarkan izin reklamasi.
“Kalau membuat norma atau kaidah yang isinya bertentangan, itu harus sesuai norma atau kaidah pada Undang-undang,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (21/5).

Margarito menjelaskan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan soal zona strategis nasional, dimana teluk jakarta pun telah diikat pula dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Margarito menegaskan, jika Undang-undang telah menetapkan sebuah kawasan yang hanya bisa diatur oleh pemerintah pusat, maka peraturan di bawahnya apalagi Perda tidak bisa mengubah sifat kawasan itu.

“Misalnya pengurusan ikhwal kawasan wilayah menjadi kewenangan pemerintah daerah, itu tidak bisa. Karena kawasan itu sudah ditetapkan oleh Undang-undang. Kan lebih tinggi UU,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi ilegal. (Baca: DPR: Izin Gubernur DKI Dalam Reklamasi Teluk Jakarta Ilegal).

Sebab keputusan Ahok tersebut, telah dianulir berdasarkan kesimpulan atau keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, pada 13 April 2015 lalu.(Selengkapnya baca: DPR RI Sudah Putuskan Izin Reklamasi Ahok Harus Dibatalkan).

Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby