Surabaya, Aktual.co — Keputusan Pemerintah yang menuding penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura ilegal, dianggap keputusan yang terlalu dini dan ceroboh.
Pakar penerbangan dari Universitas Negeri Airlangga Surabaya (UNAIR), Adi Riyadi, mengatakan penerbangan QZ8501 tidak mungkin terjadi jika tidak ada ijin. Sebab, dalam konteks hukum internasional, perjalanan udara lintas negara pasti sudah diketahui dan izin juga disepakati oleh kedua negara.
“Kalau sampai Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan mengatakan itu perjalanan ilegal, saya justru khawatir kalau dari pihak Singapura bisa saja menuduh bahwa Indonesia memberikan izin bodong,” kata Adi, Kamis (8/1).
Jika sampai pihak Singapura melakukan tudingan tersebut, bisa jadi akan diikuti negara-negara lainnya. Dampaknya, penerbangan Indonesia dan agen-agen travel akan merugi.
Adi menyebutkan, yang berhak memberikan izin penerbangan lintas negara adalah Kementrian Perhubungan. Sementara yang mengetahui dan merubah jadwal slot time itu, adalah Indonesia Domestic Slot Coordinator (IDSC) yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah.
“Nah dari sini saya kembali katakan, sangat tidak mungkin kalau pemerintah tidak tahu ada penerbangan atau tidak ada izin. Udara ruang tertutup, apakah ada lintasan pesawat lain atau tidak, pasti IDSC sudah tahu.” lanjut Adi.
Oleh sebab itu, pemerintah tidak boleh terburu-buru memberikan statmen tentang perjalanan ilegal dan melakukan investigasi terlebih dahulu.
Artikel ini ditulis oleh: