Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Luhut Binsar Panjaitan untuk mengisi dua kursi sekaligus, yakni sebagai menteri Politik hukum dan keamanan serta kepal staf presiden. Namun demikian, dua jabatan yang diduduki Luhut dinilai telah melanggar Undang-undang Kementerian Negara dan UU Aparatur Negara.

“Itu jelas keliru. Seharusnya presiden kalau memerlukan beliau (Luhut Panjaitan) satu saja,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis ketika berbincang dengan Aktual.com, Kamis (13/8).

Dia menilai, Presiden Joko Widodo seharusnya menepatkan posisi Luhut di menkopolhukam. Sebab, jabatan itu lebih tinggi ketimbang harus menjadi kepala staf kepresidenan.

“Kalu dilihat dari dua fungsi itu, lebih tepat di menkopolhukam, karena jauh lebih tepat. Kedudukanya lebih tinggi menkopolhukam,” kata dia.

Untuk diketahui, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara khususnya Pasal 23 huruf a yang menyebutkan: Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenai jabatan apakah yang termasuk dalam kategori jabatan negara dapat merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu Pasal 122. Di mana pasal 122 huruf J menyebut Menteri dan jabatan setingkat menteri termasuk kategori pejabat negara.

Adapun berdasarkan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan, KSP adalah pejabat setingkat menteri yang diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu