Jakarta, Aktual.com – Ketua Laboratorium Intervensi Sosial dan Krisis Fakultas Psikologi Universitas IndonesiaDicky Pelupessy mengatakan tayangan-tayangan yang disiarkan melalui televisi perlu menggunakan perspektif anak untuk dapat memenuhi hak anak mendapatkan edukasi.
“Kalau pakai perspektif anak, maka kita akan punya perspektif perlindungan anak. Jadi anak harus dilindungi. Anak itu punya hak dasar, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak menyatakan pendapat dan anak itu perlu mendapat edukasi,” kata Dicky saat dihubungi ANTARA, Selasa (7/9).
Dicky menegaskan, banyak anak yang masih menggunakan media televisi untuk mendapatkan edukasi. Oleh sebab itu, televisi perlu menggunakan perspektif dari sudut pandang anak dan memiliki sensitivitas terhadap perlindungan akan hak-hak anak.
Ia sangat menyayangkan kondisi tayangan-tayangan yang disiarkan dalam dunia pertelevisian kini cukup miris. Pasalnya, banyak televisi yang lebih memilih menayangkan program gosip dan sinetron yang tidak memberikan nilai-nilai kehidupan yang baik pada anak.
Sehingga televisi lebih banyak memberikan waktu untuk tayangan orang dewasa dibanding untuk anak. Lebih lanjut dia menyarankan agar durasi pada tayangan tersebut untuk dikurangi dan diganti dengan tayangan yang lebih mendidik.
“Perbanyak tayangan edukatif dengan jumlah jamnya ditambah, kurangi tayangan negatif,” tegas dia.
Dicky menjelaskan stasiun televisi seharusnya banyak memberikan tayangan edukasi yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, semangat belajar atau memperlihatkan keberagaman yang ada di Tanah Air.
“Saya ingat dulu ada tentang Bolang (Bocah Petualang). Itu kan belajar tentang keragaman, bicara soal Indonesia berpetualang. Anak mendapatkan gambaran soal Indonesia, keberagaman, itu edukatif,” kata dia memberikan gambaran tayangan yang edukatif.
Penayangan program edukatif, kata dia, sebenarnya juga dapat diukur melalui persentase durasi penayangan program khusus anak di televisi. Pengukuran juga dapat dilihat melalui jumlah produk edukatif yang disajikan atau dihasilkan oleh stasiun televisi itu sendiri.
“Jadi menurut saya, kita itu minim program tv yang produksi dalam negeri. Itu menunjukkan seberapa besar kita berinvestasi, seberapa besar kita mau meluangkan waktu berupaya untuk menciptakan tayangan-tayangan bermutu bagi anak,” ujar Dicky.
Secara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menegaskan bahwa perlindungan pada anak merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat termasuk pihak yang terlibat di dalam media.
“Perlindungan anak telah menjadi komitmen besar negara. Apalagi UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, secara tegas bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orang tua dan keluarga,” kata Susanto.
Berdasarkan pasal 72 ayat 5 di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Melihat ketentuan yang dimaksudkan pasal tersebut, dia mengatakan isi dari sebuah tayangan yang disiarkan oleh media harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta berorientasi kepentingan terbaik bagi anak.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan disiarkannya peristiwa glorifikasi pembebasan seorang figur publik SJ, yang telah menjadi pelaku pelecehan seksual pada anak. Melalui kejadian tersebut, dia mengatakan KPAI telah mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat.
Susanto menilai bahwa tayangan tersebut berlebihan dan mengganggu semangat pemberitaan yang edukatif yang sejalan dengan tumbuh kembang anak.
“Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak, bukan informasi yang tepat dan berkesesuaian dengan stimulasi perkembangan anak. Pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak,” kata dia.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid