Jakarta, Aktual.com – Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB Denny W. Lukman mengatakan keteledoran dalam proses penyembelihan hewan kurban jika, seperti menguliti hewan sebelum benar-benar mati menyebabkan daging kurban tidak halal.
“Pemotongan yang gagal menerapkan kesejahteraan hewan harus dihindari, misalnya hewan tidak tersiksa saat dirobohkan dan harus benar-benar mati baru ditangani. Seringnya hewan belum mati betul, tapi sudah dikuliti akhirnya hewan tersakiti. Itu yang menyebabkan daging tidak halal,” kata Denny di Jakarta, Kamis (31/8).
Ia menyampaikan masyarakat khususnya pelaksana kegiatan kurban seringkali teledor dalam menangani hewan, sehingga hewan bisa lepas dan harus dikejar-kejar sampai akhirnya dirobohkan secara paksa.
Menurut dia, selain penyembelihan dilakukan sesuai kaidah Islam, penyembelih juga harus memenuhi unsur kesejahteraan hewan agar daging yang dikonsumsi mencakupi aspek aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
Sesuai dengan pedoman penyembelihan, hewan dipotong pada bagian leher dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher serta memutuskan tiga saluran, yaitu saluran pernapasan, saluran makanan, dan pembuluh darah.
Hewan yang telah disembelih selanjutnya digantung dengan posisi kepala di bawah dan kaki belakang diikat ke atas agar pengeluaran darah dapat berlangsung sempurna.
Proses selanjutnya yakni penanganan daging dilakukan setelah hewan benar-benar mati.
Denny menambahkan area pemotongan hewan harus memiliki tempat untuk menampung darah. Darah dari hewan kurban sebaiknya tidak dialirkan langsung ke pembuangan umum seperti sungai.
Selain itu, masyarakat tidak dianjurkan menggunakan kantong plastik hitam untuk membungkus daging kurban sebelum didistribusikan.
“Kresek hitam yang bahan pembuatannya dari daur ulang memang tidak dianjurkan bersentuhan dengan makanan, karena takut terjadi perpindahan bahan plastik ke dalam daging dan membahayakan jika dikonsumsi,” paparnya.
Masyarakat bisa menggunakan kantong plastik transparan atau lebih baik lagi plastik pembungkus gula daripada kresek hitam yang juga tidak disarankan oleh BPOM sebagai pembungkus makanan.
Fasilitas pemotongan hewan sebaiknya juga memiliki wadah boks atau kotak styrofoam sebagai penyimpang daging agar tidak berpotensi terinjak manusia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: