Oleh polisi keduanya dijerat dengan UU Pornografi akibat dari itu. Namun, hingga Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum juga mampu mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

Bukan hanya menangkap pelaku, polisi juga keteteran merampungkan berkas penyidikan milik tersangka Firza. Akibatnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firza agar dilengkapi (P18).

Sebab dalam gelar perkara bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya yang berlangsung di Kejaksaan Agung, jaksa peneliti berkesimpulan lantaran berkas masih mentah.
“Dari hasil ekspos disimpulkan intinya berkas perkara belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad, 7 Juni 2017.

Menurut dia, ada beberapa materi yang perlu diperbaiki dan ditambah pada berkas perkara Firza. Dengan demikian, delik materil dan formil perkara yang melibatkan Imam Besar FPI ini belum terpenuhi.

“Syarat materil ada sebagian (yang belum lengkap), formil juga ada yang sebagian (belum lengkap),” ucap mantan Kapuspenkum Kejagung ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid