Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda, polisi harus menangkap pihak-pihak yang menyebarkan dokumen elektronik yang bernuansa pornografi tersebut.

Sehingga penyidik dapat mengetahui secara keseluruhan mengenai konstruksi perkara ini. Sebab lanjut dia, keterangan dari pelaku penyebar ini sangat penting untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan dari pada Firza-Rizieq.

“Harus mencari penyebar foto dan mengkaitkan kesengajaan pelaku dengan peran Firza dan Rizieq, baru penyidik bisa menetapkan tersangka jika ada penyertaan diantara mereka,” demikian pendapat ahli kepada Aktual.com.

Apalagi Penasihat Ahli Kapolri sejak Bambang Hendarso Danuri hingga Tito Karnavian ini menilai tidak ada unsur kesengajaan dari tersangka untuk menyebarluaskan obrolan syur pribadinya tersebut.

“Tampaknya tidak ada kesengajaan bagi keduanya (Firza-Rizieq) menyebarkan informasi elektronik berkonten pornografi itu,” tutur dosen kelahiran Jakarta ini menambahkan.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid