PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi memandang PT Freeport merupakan perusahaan yang tidak tahu diri dan bertingkah seakan mengendalikan negara Indonesia.

Berkaitan dengan benturan terhadap UU No 4 Tahun 2009 akibat ketidak patuhan perusahaan asal Amerika Serikat itu atas perintah hilirisasi melalui pembangunan smelter, pemerintah telah mencoba memberi jalan solusi dengan menerbitkan PP 1 Tahun 2017. Namun sangat disesalkan, PT Freeport menolak mentah-mentah niat baik pemerintah.

“Presiden menerbikan PP 1 Tahun 2017 dan Menteri ESDM mengeluarkan peraturan turunannya. Eh Freeport malah menolak mentah-mentah dan bahkan dengan gagahnya mereka mengancam akan melakukan Arbitrase. Inikan model korporasi yang seakan mengendalikan negara,” tegasnya pada acara diskusi Nasionalisasi Freeport yang diselenggarakan PP KAMMI di Jakarta, Kamis (23/3)

Untuk diketahui, sebelumnya Bos Besar Freeport, Richard C. Adkerson mengultimatum pemerintah Indonesia agar membuka ekspor konsentrat dan memberlakukan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam KK.

Presiden sekaligus CEO Freeport-McMoran itu menuturkan jika dalam waktu 120 hari pemerintah Indonesia tidak memenuhi sebagaimana yang dimaksud, maka dia akan melakukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby