Jakarta, Aktual.co —  Tidak segera dilantiknya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri baru, Presiden Jokowi telah mengundang badai tata negara.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut dia, harusnya Presiden Joko Widodo melantik segera Komjen Pol Budi Gunawan bersamaan setelah penghentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dimana proses konstitusinya sudah dilalui dan telah disetejui di DPR.
“Presiden harusnya melantik bukan sebaliknya menunda, meskipun penundaan ini sah-sah, bukan alasan penundaan akan menjadikan pembatalan, ini akan jadi masalah konstitusi,” ungkapnya.
Kata dia, proses DPR pencalonan kapolri berlangsung baik baik komisi dan secara kelembagaaan, dan tiba-tiba presiden menunda untuk melantik Komjen Pol Budi Gunawan, Menurut Margarito presiden mempermainkan hukum konstitusi khususnya DPR.
“Itu sama saja perbuatan tercela terhadap hukum konstitusi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: