Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana asal Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbulkan situasi antiklimaks.

Pasalnya, Ahok dibebaskan dari ancaman pasal 156a KUHP, dan hanya dinyatakan secara sah melanggar pasal 156 KUHP dengan tuntutan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Sehingga ia menduga, bahwa hal ini sesuai dengan kehendak Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Ini Antiklimaks. Terlihat sekali JPU tidak independen,” kata Chairul Huda saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/4).

“Tapi sepertinya lebih banyak maunya Jaksa Agung dan Mendagri. Dengan yang dinyatakan terbukti 156 KUHP, maka sesuai dengan pernyataan Mendagri, Ahok tidak akan dinonaktifkan,” sambung dosen di FH UMJ tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby