Padahal menurutnya, hukuman pidana bersyarat atau percobaan itu kewenangan majelis hakim untuk mengajukan, bukan penuntut umum.

“Tidak ada dasar hukum bagi jaksa menuntut percobaan,” tegas dia.

Pidana percobaan itu, lanjut Chairul, merupakan kewenangan hakim jika melihat terdakwa merasa sangat bersalah.

Ia justru melihat sebaliknya dari sikap Ahok selama persidangan berlangsung. “Ahok sama sekali tidak merasa berasalah,” ucap dia.

Dengan demikian, ia menilai ada korelasi kuat antara penyusunan tuntutan ini dengan pernyataan Mendagri bahwa kemungkinan penonaktifan menunggu pembacaan tuntutan.

“Kelihatan sekali digatuk-gatukkan (dihubung-hubungkan),” demikian Chairul.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby