Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Setya Novanto ternyata ilegal. Pendapat itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul

“Rekaman ilegal itu bisa dipidana,” tegas Chudry dalam diskusi di bilangan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (21/11).

Menurut dia, selain isinya harus benar, dokumen elektronik yang diserahkan Sudirman ke MKD DPR juga harus dapat persetujuan penegak hukum. “Persetujuan dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Kendati demikian, ujar dia, dalam polemik ini jelas bahwa orang yang menyebarluaskan transkip rekaman hasil sadapan akan berujung pada proses pidana. “Iya, (Sudirman Said-red) sebagai orang yang menyebarluaskan rekaman bisa kena pidana. Apalagi (rekaman) ilegal,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh: