Yogyakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Saifudin, S.H., M.Hum menilai munculnya calon lewat jalur perseorangan di Pilkada tidak akan ancam keberadaan partai politik (parpol). Majunya seseorang lewat jalur perseorangan juga sudah diatur Undang-Undang.

“Calon independen (perseorangan) tidak kemudian menghapus eksistensi partai politik secara umum, tidak mungkin,” kata dia, kepada Aktual.com, di Yogyakarta, Senin (14/3).

Ketimbang khawatirkan kemunculan fenomena itu, menurut dia kalangan parpol lebih baik menjadikan sebagai momentum untuk intropeksi. Sebab ada berbagai hal yang bisa jadi pemicu munculnya calon lewat jalur perseorangan. “Mungkin (jika lewat parpol) ‘mahar’ politiknya besar, mungkin karena syaratnya berat atau sebab-sebab lain,” kata dia.

Kendati demikian, menurut Saifudin, tidak tepat jika seorang calon beralasan maju lewat perseorangan karena enggan keluarkan biaya untuk bayar mahar politik ke parpol. Sebab si calon pun tetap harus keluarkan biaya jika maju lewat jalur perseorangan.

“Biaya itu pasti ada, si calon independen juga jelas butuh. Tidak kemudian modal ‘dengkul’ sama sekali. Tidak senaif itu,” ujar dia. Meskipun diakuinya tetap ada perbedaan antara lewat jalur independen atau lewat parpol, yakni persoalan beban psikologis.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis