Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyebut, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1975 tentang Pengairan sudah tak berlaku. Pasalnya UU Pengairan tersebut kurang kekinian, sementara kondisi sekarang sudah berbeda jauh dengan kondisi sebelumnya.
“Uu No 11 tahun 1975 tentang Pengairan juga sudah tidak belaku. Jadi tidak bisa dengan membuat PP UU Pengairan lalu selesai,” kata dia ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (3/6).
Dia melanjutkan, dengan adanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), yang dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pun penguasaan air bebas tanpa aturan.
“Sebelum ada UU baru penguasaan air bebas tanpa aturan,” kata dia.
Oleh karenanya, menurut dia, Pemerintah mesti cepat tanggap dengan membentuk UU baru.
” Pemerintah harus buat UU baru atau Perppu jika dianggap genting dan memaksa,” kata dia.
Pemerintah sendiri saat ini diketahui tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengisi kekosongan aturan setelah UU SDA dibatalkan MK.
Dua RPP yang tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu adalah RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP PSDA) dan RPP tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (RPP PSPAM).
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby