Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina ketika dikepalai Ari Soemarno kedapatan bekerjasama dengan PT TPPI. Berdasarkan data yang dimiliki Aktual.co, Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo pada tanggal 28 Agustus 2007, melayangkan proposal kepada PT Pertamina yang ditujukan langsung kepada Presiden Direktur Pertamina, Ari Soemarno.
PT TPPI mengajukan proposal pengantaran Senipah dan pembayaran Kerosene untuk mendukung perdagangan TPPI. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa PT TPPI memberikan apresiasi kepada PT Pertamina atas kerjasamanya bisa mendapatkan Trade Finance Facility senilai USD345 juta, dari konsorsium perbankan yang dipimpin UOB. 
Fasilitas tersebut, untuk memenuhi perjanjian Collateral Value Ratio atau rasio nilai agunan pada level minimun 110 persen. Namun pada pelaksanaannya, di pasar terjadi perubahan harga kondensat dan petroleum yang mengakibatkan CVR jatuh dibawah 110 persen sejak Agustus 2007.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir, menilai polri harus ikut menelisik kerjasama TPPI dengan Pertamina, terlebih BPK sempat menyatakan bahwa kerjasama TPPI dengan Pertamina disinyalir merugikan negara Rp6 Triliun.
Ia pun merasa yakin, Polri akan ikut menelisik dugaan keterlibataan Ari Soemarno.
“Ini kan hanya soal teknik yang dilakukan Polri dalam menelisik keterlibatan yang bersangkutan (Ari Soemarno) dalam kasus yang saat ini diusut Polri, dan bisa berkembang kemanapun. Itu pasti lambat laun,” ujar Mudzakkir ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (10/6).
Dia mengatakan, biasanya pihak Kepolisian dalam menelisik keterlibatan pelaku korupsi akan terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk pihak terkait, yang mengetahui terjadinya korupsi itu. 
“Biasanya akan memanggil si pemberi dulu, jika disitu terjadi kongkalikong, nah dia akan diperiksa terlebih dulu, maka disitu akan terlihat,” kata dia.
Untuk diketahui, Polri saat ini tengah berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Honggo, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kondensat yang membelit TPPI dan SKK Migas.
Polri pun berencana akan memeriksa Honggo di Singapura. Karena, berdasarkan kuasa hukumnya, Honggo saat ini tengah menjalani perawatan jantung. Mudzakkir pun berpendapat, seharusnya Polri tidak memeriksa Honggo di Singapura, karena hal tersebut akan menjatuhkan martabat Polri dalam menegakan hukum.
“Ini harus dilihat, kalau dia sering bepergian ke luar negeri, untuk apa. Seharusnya pemeriksaan dikantor penyidik, kalau disana harus jelas alasannya,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby