Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah), bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil (kanan) dan Gubernur BI Agus Martowardojo mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/8). Rapat tersebut membahas penyampaian pokok-pokok RUU tentang APBN TA. 2016.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menyatakan instrumen dalam paket kebijakan ekonomi jilid III diarahkan untuk mendorong dunia usaha agar meningkatkan secara signifikan penyerapan tenaga kerja, sehingga akan berimbas positif bagi daya beli masyarakat.

“Dua dari empat bidang dalam paket jilid III adalah pertama, kredit modal kerja bagi perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, dan kedua adalah kredit ekspor yang diprioritaskan bagi perusahaan yang banyak mengembangkan industri padat karya,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, ditulis Sabtu (3/10).

Dikatakan Bambang, yang diutamakan untuk pembiayaan ekspor ini, paling penting dari padat karyanya. Kemudian Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Menurut Bambang, pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan memberikan subsidi bunga untuk menyalurkan kredit ekspor dan kredit modal kerja (KMK) tersebut. Sumber dana instrumen itu akan berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada LPEI yang dianggarkan sebesar Rp1 triliun pada 2015 ini.

Dengan adanya subsidi bunga tersebut, bunga yang dibebankan LPEI kepada dunia usaha sebagai debitur akan jauh lebih rendah dibanding bunga di perbankan. Namun, pelaku usaha yang ingin mendapatkan kredit ekspor dengan bunga rendah itu harus memperlihatkan kinerja ekspor yang baik, terutama dari sektor padat karya.

Sedangkan, syarat untuk memperoleh kredit modal kerja dengan bunga rendah itu, kata Bambang, pelaku usaha tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan yang sudah melakukan PHK bisa saja mendapatkan kredit modal kerja ini, asalkan dia membuka kembali kesempatan kerja bagi karyawan yang sudah di-PHK.

“Kalau dia (perusahaan) bisa menjamin orang yang di-PHK bisa ditarik lagi, mungkin saja bisa,” ujar Menkeu.

Penurunan tingkat pengangguran dengan membuka kesempatan kerja memang merupakan salah satu indikator yang memang sedang dikejar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pemerintah menargetkan tingkat pengangguran dapat ditekan ke 5,6 persen pada 2015, dan 5,2 – 5,5 persen pada 2016, meskipun pada Februari lalu, Badan Pusat Statistik sempat memaparkan terjadi peningkatan angka pengangguran.

Dalam paket jilid III, selain dua bidang tadi, pemerintah juga akan meluncurkan kebijakan lain yang menyasar dua fokus, yakni peningkatan investasi, dan pemulihan daya beli masyarakat. Ketika disinggung, apakah penurunan harga Bahan Bakar Minyak akan menjadi instrumen lain untuk memperbaiki daya beli, Bambang mengatakan, pemerintah masih mengkaji hal itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka