Jakarta, Aktual.com — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan paket-paket kebijakan ekonomi telah diluncurkan Presiden Jokowi memberikan dampak pada penciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya sekaligus dan menekan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kebijakan paket deregulasi soal invesiasi, insentif listrik, harga BBM serta insentif lainnya sangat bisa mengurangi angka PHK. Peluang kesempatan kerja baru juga akan didorong oleh kebijakan tersebut,” kata Menaker Hanif Dhakiri seusai meresmikan pabrik sepatu olahraga PT. Pou Yuen Indonesia di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (27/10).
Peresmian tersebut dihadiri juga oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin; Wagub Provinsi Jawa Barat; Presiden Direktur PT. Pou Yuen Indonesia beserta jajaran; Collette Hemmings GM of Nike Indonesia; Arief Fadillah Deputi KDEI; para Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan seluruh Pekerja PT. Pou Yuen Indonesia.
Dalam sambutannya Hanif mengatakan pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif agar dunia usaha, baik sektor hulu maupun sektor hilir, tetap bergairah melakukan investasi di Indonesia serta memiliki daya saing yang tinggi sehingga dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015.
“Indonesia sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara seyogyanya memiliki industri dalam negeri yang tangguh memiliki daya saing tinggi agar tidak sekedar menjadi pasar negara-negara tetangga, kata Hanif.
Hanif mencontohkan pembangunan pabrik sepatu yang bergerak dalam sektor padat karya ini dapat memberikan manfaat penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang banyak serta mendorong bagi pengembangan industri padat karya lainnya.
“Industri sepatu, dan industri sejenis harus selalu melakukan inovasi dan mengembangkan teknologi produksi sehingga menghasilkan produk-produk berkualitas, baik di Indonesia maupun dunia. Ini akan menambah daya saing dan penciptaan lapangan kerja baru,” kata Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif mengapresiasi komitmen perusahaan PT. Pou Yuen Indonesia, salah satu anak perusahaan dari Pou Chen Group (NIKOMAS) yang merupakan perusahaan besar yang bergerak di bidang Industri sepatu untuk terus tumbuh bersama Indonesia melalui inovasi di bidang sepatu olahraga yang berlokasi di Kabupaten Cianjur ini dengan menghasilkan produk sepatu olahraga yang berkualitas.
Dengan adanya pembangunan Pabrik PT. Pou Yuen Indonesia di Kabupaten Cianjur ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja industri sepatu nasional, menyerap tenaga kerja, menambah devisa melalui ekspor produk sepatu, dan dapat mengurangi sepatu-sepatu impor yang beredar di dalam negeri, ujarnya.
Pabrik PT. Pou Yuen Indonesia di Kabupaten Cianjur ini, dibangun diatas lahan seluas 40 hektar yang akan memproduksi sepatu olahraga 1 juta pasang sepatu setiap bulan secara bertahap. Investasi yang ditanamkan ini mampu menyerap tenaga kerja 10.000 karyawan. Diinformasikan, pada tahun 2015, nilai ekspor industri sepatu Indonesia telah menembus US$ 4,5 miliar meningkat 18,4% dari tahun 2014 yang sebesar US$ 3,8 miliar.
Pengupahan
Hanif menambahkan, semua tentu mengetahui bahwa kondisi perekonomian saat ini menghadapi tekanan dan ujian yang sangat berat ditengah pusaran ekonomi global yang terjadi. Bukan hanya Indonesia, tetapi hampir semua negara mengalaminya yang ditandai dengan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah, dalam menghadapi situasi ini terus berupaya menstabilkan pertumbuhan ekonomi dengan memberlakukan salah satu paket kebijakan ekonomi jilid 4, yang tujuannya adalah merangsang dunia investasi untuk berusaha di Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Hanif, mengatakan bahwa saat ini, pemerintah sedang melakukan penataan pengupahan secara menyeluruh, salah satunya adalah dengan penataan upah minimum.
“Upah minimum dikembalikan fungsinya sebagai jaring pengaman. Sementara untuk sistem pelaksanaan pengupahan di perusahaan dilakukan melalui struktur dan skala upah agar hal ini dapat terlaksana dan dapat dipatuhi oleh semua pihak maka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Hanif.
Dalam Peraturan Pemerintah termaksud diatur tentang formula perhitungan upah minimum, periodesasi peninjauan komponen dan jenis KHL, wajib struktur dan skala upah, pengenaan denda dan pemotongan upah.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka