Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II Berbeda dengan Paket Kebijakan Ekonomi I yang meliputi banyak regulasi, kali ini pemerintah fokus hanya pada upaya meningkatkan investasi.
Bentuknya berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).
Berikut isi lengkap kebijakan ekonomi tahap II Presiden Jokowi:
1. Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam
Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. Regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan.
2. Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat
Setelah syarat dan aplikasi dipenuhi, pemerintah mengantongi keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax allowance atau tidak. Untuk tax holiday, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimun 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
3. Pembebasan PPN Untuk Alat Transportasi
Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas importasi dan penyerahan bahan baku industri galangan kapal, kereta api, dan pesawat udara. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang terbit pada 16 September 2015.
4. Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat
Rencana pembangunan kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang payung hukumnya berupa Peraturan Presiden dibangun dalam rangka memfasilitasi industri agar aktivitas produksi dan distribusinya menjadi lebih efisien.
Misalnya pusat logistik untuk barang input manufaktur, maka perusahaan tidak perlu impor karena tinggal ambil dari gudang berikat.
Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM.
5. Insentif pengurangan pajak bunga deposito
Pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito dilakukan agar para eksportir mau menyimpan devisa hasil ekspornya di Indonesia. Hal tersebut bisa bermanfaat menjaga pergerakan kurs rupiah. Insentif pengurangan pajak bunga deposito diberlakukan kepada eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen. Jika dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, dan 6 bulan langsung 0 persen.
6. Perampingan Izin Sektor Kehutanan
Dalam paket kebijakan tahap dua, 14 perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dirampingkan menjadi 6 izin . Perampingan ini melibatkan revisi 9 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka