Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Seskab Pramono Anung (kanan) memaparkan hasil rapat terbatas membahas Penurunan Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3). Presiden menginstruksikan agar semua kebijakan yang terkait penanggulangan kemiskinan dijalankan secara terpadu, baik lintas lembaga dan Kementerian, Bank Indonesia, OJK, dan Bulog, terutama untuk mengatasi ketimpangan harga pangan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/nz/16

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XII yang berisi pemangkasan sejumlah izin, prosedur, waktu dan biaya yang ditujukan untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

“Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara Jakarta, Kamis (27/4).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa rapat kabinet terbatas menekankan pentingnya menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40.

Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia terutama bagi UMKM, semakin meningkat.

Menindaklanjuti perintah Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun membentuk tim khusus, lantas melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan beberapa kementerian dan lembaga terkait.

Sejumlah langkah perbaikan itu pun dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII, yang diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis ini di Istana Kepresidenan Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby