Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) bersama Menko Perekonomian Sofyan Djalil (ketiga kiri), Menteri ESDM Sudirman Said (tengah), Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (kanan), Bupati Banggai Sofyan Mile (kedua kiri), Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto (kedua kanan), Komisaris Pertamina Tanri Abeng (kiri), berfoto bersama seusai peresmian Mega Proyek Pertamina Terintegrasi di Kilang Donggi-Senoro LNG, Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (2/8). Mega proyek yang merupakan proyek hulu hingga hilir minyak dan gas bumi yang diresmikan Presiden Joko Widodo tersebut yaitu fasilitas produksi lapangan gas Senoro SKK Migas JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi, pengapalan perdana kargo PT Donggi-Senoro LNG, pengoperasian lapangan gas GG Pertamina Hulu Energi ONWJ, groundbreaking pabrik Amonia PT Panca Amara Utama. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/ed/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan kebijakan sektor energi yang dihasilkan melalui deregulasi maupun perencanaan regulasi baru akan ditujukan untuk menstimulasi ekonomi nasional.

“Sebagaimana diketahui, kemarin Presiden menyampaikan penjelasan mengenai sejumlah kebijakan untuk mendorong kegiatan ekonomi, salah satunya adalah kebijakan di sektor ESDM,” katanya dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/9).

Ia menuturkan peraturan-peraturan yang kemudian dihadirkan Kementerian ESDM dan seluruh jajarannya akan fokus pada lima upaya yang bakal menstimulasi sektor ekonomi.

Kelima arahan paket regulasi tersebut antara lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, menggerakkan sektor riil, dan memperkuat industri riil, paparnya.

Sebelumnya, terdapat delapan Peraturan Menteri (Permen) yang telah diterbitkan guna mendukung investasi dan ekonomi dalam negeri.

Tujuh permen itu mencakup sektor minyak, gas bumi, dan tenaga listrik, serta tiga di antaranya terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara kini, katanya, terdapat sebanyak sepuluh kebijakan bidang energi yang akan difokuskan kementerian selama September dan Oktober 2015.

Pada sepuluh regulasi tersebut, delapan di antaranya merupakan gabungan dari tujuh Peraturan Presiden dan satu Peraturan Pemerintah yang akan direvisi.

Sementara itu, satu kebijakan mengalami deregulasi, dan satu Peraturan Menteri direncanakan menjadi regulasi baru yang akan segera diterbitkan.

“Tujuh perpres yang akan direvisi itu sebenernya sudah ‘final’, pada saat ini tinggal tunggu persetujuan dari Presiden saja, selanjutnya ke depan kita harapkan semua kebijakan yang disusun itu selesai pada bulan Oktober tahun ini,” ujar Sudirman.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka