Yulisiane Sulistyawati (berompi jingga) bersama kuasa hukumnya, Mangapul Silalahi (tengah) dan Guntur Satrio Wibowo (kanan) dalam persidangan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Bank Sinar Mas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan pidana penggelapan uang antara Bank Sinar Mas dan dua pengusaha kakak beradik, Yulisiane Sulistyawati dan Rudi Susiawan, telah melayangkan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus ini.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/9), JPU mengeluarkan tuntutan 4 tahun penjara kepada Yulisiane dan Rudi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yulisiane Sulistyawati dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan JPU dengan nama Ibnu Sahal.

JPU menuntut Rudi dan Yulisiane dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur ketentuan penipuan.

Kuasa hukum Yulisiane dan Rudi, Guntur Satrio Wibowo pun menilai JPU terkesan memaksakan dakwaan terhadap kliennya. Padahal selama persidangan ini, dakwaan terhadap Yulisiane dan Rudi telah terbantah, baik melalui saksi dari pihak Bank Sinar Mas, maupun dari keterangan saksi ahli dan kedua terdakwa itu sendiri.

Guntur menambahkan, JPU seakan tidak mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, tidak ada hal yang meringankan sebagai pertimbangan dari tuntutan ini.

“Anehnya jaksa menuntut maksimal, bukan 3,5 tahun atau 3 tahun, tapi ini maksimal, artinya kan kontrakdiktif antara pertimbangan dari jaksa ke dalam tuntutannya dengan kenyataannya,” ujar Guntur usai persidangan.

Ia pun bersikeras jika kasus ini bukan termasuk penipuan yang notabene merupakan kategori pidana, melainkan murni perdata lantaran terkait utang piutang antara Bank Sinar Mas dengan kedua kliennya.

Hal ini pun telah dikatakan oleh saksi ahli yang dihadirkannya, yaitu mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, pada persidangan pekan lalu.

Terlebih, dalam sidang Senin (24/9) lalu, Yulisiane telah membeberkan jika dalam proses penyelidikan, pihaknya telah mencoba memberikan bukti-bukti kepada penyelidik. Namun, tanpa alasan yang jelas pemberian bukti ini tidak diterima oleh penyelidik sehingga bukti-bukti tersebut tidak terlampir dalam BAP.

Menurut Guntur, JPU justru mengabaikan fakta-fakta dalam pengadilan.

“Ini digiring seolah-olah pidana, bukti-bukti yang disampaikan apa yang fiktif dan sebagaimana tidak ada, transaksi semua ada buktinya pembayaran, transaksionalnya, pajaknya survey, jadi tidak ada satupun yang fiktif,” urai Guntur.

Ia pun berharap majelis hakim tetap obyektif dalam mengeluarkan vonis nantinya. Terlebih, kata Guntur, pihaknya juga telah menghadirkan Komisi Yudisial (KY) dalam dua persidangan terakhir.

“Kami berharap bahwa hakim tetap objektif untuk memeriksa tuntutan dan memutus vonis nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Yulisiane mengaku kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa. Menurutnya, selama proses persidangan berjalan, sejumlah fakta telah terkuak dan jelas membantah dakwaan.

“Saya cuma cari keadilan dan kebenaran, enggak kurang dan enggak lebih. Tapi hari ini saya enggak mendapatkan itu, saya cukup kecewa dan kaget (dengan tuntutan JPU),” ujarnya dengan terisak.

“Semua data-data dan fakta ada, ya saya sangat berharap bahwa (hakim) melihat data-data itu,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan