Jakarta, Aktual.co — Fahri mengkhawatirkan apabila itikad baik pemerintah mengeluarkan kartu sakti tidak sesuai prosedur maka bisa disalahkan. Dia mencontohkan kasus Bank Century di awal 2009, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan itikad baik pemerintah untuk selamatkan bangsa Indonesia dari krisis ekonomi dunia.
“Namun kenyataannya kasus Bank Century berefek orang masuk penjara. Itikad baik bukan satu-satunya namun legal prosedural penting dan harus dipenuhi sehingga apabila tidak ajak (konsultasi) dewan bisa tidak legal,” katanya, di Gedung DPR RI, Rabu (5/11).
Fahri menilai pengadaan kartu KIS, KIP, dan KKS harus ditenderkan karena nilainya sangat besar. Dia mempertanyakan apakah pengadaan kartu tersebut sudah sesuai prosedur atau belum, karena nilai proyek diatas Rp1 miliar harus melalui tender.
“Misalnya satu kartu seharga Rp5.000, lalu kartu itu didistribusikan kepada 15 juta penduduk sehingga itu bukan proyek main-main,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meluncurkan program perlindungan sosial berupa KIS, KIP dan KKS di Kantor Pos Besar Jakarta, pada Senin (3/11).
Program KIS akan menggunakan anggaran dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bedanya KIS bisa dipakai dimana saja sedangkan BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan di wilayah tempat kartu diterbitkan.

Artikel ini ditulis oleh: