Azzam Al-Ahmad, seorang anggota Komite Eksekutif Fatah, mengatakan kepada Voice of Palestina bahwa dewan pimpinan Palestina akan mengkaji hubungannya dengan Israel, akibat kegagalan Israel untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Ia menambahkan Palestina akan melancarkan upaya diplomatik lebih lanjut di Sidang Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB bahwa di Mahkamah Pidana Internasional, sebagai reaksi terhadap tindakan AS mengenai Jerusalem.
Trump pada Rabu, 6 Desember, mengumumkan untuk secara resmi mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memerintahkan pemindahan Kedutaan Besar AS ke kota yang menjadi sengketa tersebut.
Israel telah mengklaim seluruh Kota Jerusalem sebagai “ibu kotanya yang abadI, sementara rakyat Palestina ingin Jerusalem Timur, yang diduduki oleh Israel sejak Perang 1967, sebagai ibu kota negara masa depan mereka.
Tindakan itu telah memicu protes luas di negara Arab dan Muslim di seluruh dunia, dan bentrokan rusuh antara pemrotes Palestina dan pasukan keamanan Israel dalam beberapa pekan belakangan.
Dalam penolakan besar terhadap AS, Sidang Majelis Umum PBB dengan suara berlimpah pada Kamis (21/12) menolak tindakan AS baru-baru ini mengenai Jerusalem, dan menuntut semua negara anggota mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Jerusalem.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid