Jambi, Aktual.com – Tim penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi memutuskan untuk menahan Mulyadi tersangka kasus pemalsuan data gaji PNS golongan III senilai Rp5 miliar tahun 2013-2016. Mulyadi merupakan mantan bendahara pembantu di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mulyadi akhirnya ditahan oleh Kejati Jambi di Lapas Muara Bulian, Kabupaten Batanghari untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, Dedy Susanto, Rabu (19/4).
Mulyadi yang masih berstatus sebagai PNS di Setda Provinsi Jambi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pemalsuan data gaji PNS golongan III di Setda Provinsi Jambi selama empat tahun dan saat ini tersangka sudah dibawa ke Lapas Muara Bulian di Kabupaten Batanghari.
Tim penyidik Kejati Jambi sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan pemalsuan data gaji PNS golongan III di Setda Provinsi Jambi. Setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dan dua diantaranya mantan Sekda Provinsi, Ridham Priskap dan Syahrasaddin.
Dedy Susanto juga mengatakan, hasil penyidikan sudah mengarah pada siapa aktor yang paling bertanggungjawab dalam kejadian itu dan hampir semua saksi yang mengetahui persoalan tersebut sudah diminta keterangan baik dalam proses penyidikan dan hampir 20 orang saksi termasuk dua mantan sekda provinsi.
Hasil penyelidikan sementara terungkap peristiwa ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga pada tahun 2016 lalu dan kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi yang masuk Kejati dan kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejati Jambi dengan melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa kejadian itu terjadi sejak 2013 sampai April 2016, nilainya hampir Rp 5 miliar dengan modusnya, melakukan pemalsuan jumlah data PNS yang akan dibayarkan gajinya untuk golongan III.
Kejaksaan Tinggi memastikan modus tindak pidana di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi yaitu pemalsuan data gaji dengan menambah jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III sehingga negara dirugikan Rp5 miliar. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: