Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya ketika mendengarkan keterangan saksi mantan honorer KJRI Jeddah yang juga calo pemodokan jemaah haji Hassanudin Asmat (kanan) saat sidang lanjutanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Sidang terdakwa korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali melaporkan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan di Kemenag Saefudin, dan Sekretaris Menteri Agama Amir Jafar ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan nota dinas.

“Ada dua nota dinas bodong yang dijadikan alat bukti di persidangan, seolah-olah SDA memberikan perintah. Padahal SDA tidak pernah mengarahkan sama sekali,” kata pengacara Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan Johnson yang didampingi Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/12) malam.

Menurut Johnson, Saefudin dan Amir telah membuat surat menggunakan kop surat Kementerian Agama yang berisi perintah dari Menteri Agama kepada Dirjen Kemenag, untuk menunjuk petugas haji.

“Padahal Pak Menteri (saat itu) tidak pernah menyuruh yang bersangkutan untuk menunjuk petugas haji. Petugas haji yang diusulkan tata usaha menteri juga tidak satupun yang dikenal Pak SDA,” ujarnya.

Dua nota dinas tersebut, kata Johnson, lalu dijadikan alat bukti yang dibawa oleh kedua terlapor di persidangan Tipikor beberapa waktu lalu yang dinilai memberatkan kasus SDA.

“Dokumen (nota dinas) ini dikeluarkan sebagai alat bukti pada saat mereka (terlapor) memberikan kesaksian. Ini (nota dinas) jadi alat bukti seolah-olah semua ini Pak SDA yang memberi perintah, padahal tidak ada perintah sama sekali.”

Nota dinas yang diduga palsu tersebut, kata dia, terlihat dari prosedur administrasi di Kementerian Agama. “Prosedur persuratan itu kan dari atasan melakukan perintah ke bawahan. Jadi tidak pernah ada nota dinas yang dilakukan oleh pejabat di bawah untuk pejabat di atasnya.”

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1414/XII/2015/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu