Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang disaksikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menahan enam tersangka dua di antaranya menjabat Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan lapangan sepakbola, gedung samsat terpadu, dan kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan dengan barang bukti uang yang disita dalam OTT mencapai sekitar Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta, aktual.com – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang merupakan paman dari pengusaha Haji Isam, berpotensi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) baru-baru ini, Paman Birin belum berhasil ditangkap.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Selain pengejaran, KPK nantinya juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan menerbitkan DPO.

“Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO,” kata Ghufron.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya belum mengamankan Paman Birin. Kata dia, aliran uang yang terungkap dalam OTT belum sampai kepada yang bersangkutan.

“Proses OTT kan mengikuti jalannya uang, ada informasi mengenai masalah penyerahan uang kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti uang, ini bergerak dari si pemberi yaitu YUD dan AND, dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak kepada saudara BYG [sopir SOL], dan bergerak terakhir kepada saudara AMD,” tutur Asep.

“Konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Termasuk yang 17 orang yang diamankan di awal. Itu dulu. Uang ini belum ter-deliver lebih dari itu. Berhenti di saudara AMD,” sambungnya.

Seiring proses berjalan, dalam gelar perkara atau ekspose dan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi, ditemukan dugaan keterlibatan Paman Birin sehingga KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kemudian dalam perkembangannya, dalam ekspose dan lain-lain, dalam pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, ditemukanlah ada kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya enam orang yang ada di sini,” ucap Asep.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Penerima suap dalam kasus ini termasuk Paman Birin, Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan pengumpul uang atau fee Ahmad (AMD), serta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap adalah pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), yang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka, kecuali Paman Birin, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024,” ungkap Ghufron.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD dan FEB di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1,” sambungnya.

Dalam OTT kemarin, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp800 juta; satu buah kardus bertuliskan ‘atlas’ berisi uang Rp1,2 miliar; hingga satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain