Jakarta, Aktual.com – Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pria Nurhadi alias Tommy (46) yang diduga menyetubuhi keponakannya berusia remaja di wilayah Meruya Jakarta Barat pada Senin (16/11).
“Tersangka menyetubuhi korban sejak empat tahun lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/11).
Iqbal mengatakan petugas Polda Metro Jaya mendapatkan laporan polisi dari ayah korban dengan Nomor LP : 4888/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
Iqbal menyebutkan tersangka Nurhadi menyetubuhi korban sejak berusia 13 tahun hingga menginjak 17 tahun.
Diungkapkan Iqbal, korban yang memiliki kebutuhan khusus atau keterbelakangan mental tinggal serumah bersama pelaku sejak 10 tahun.
Pengungkapan kasus itu berawal saat korban bercerita kepada istri pelaku selanjutnya orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Selain Nurhadi, korban juga mendapatkan kekerasan seksual dari anaknya tersangka Nurhadi.
“Anak pelaku masih diburu,” ujar Iqbal seraya menambahkan hasil visum menunjukkan korban mendapatkan kekerasan seksual.
Artikel ini ditulis oleh: