Yogyakarta, Aktual.com – Pernyataan Keraton Yogyakarta untuk tidak akan lakukan pengambilalihan tanah milik perseorangan atau lembaga melalui proses inventarisasi dan sertifikasi, disambut gembira.
“Saya senang membaca pernyataan Kuasa Hukum Keraton soal jaminan tidak akan mengambil alih tanah rakyat,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN DI Yogyakarta, Kawan Nazaruddin, di Yogyakarta, Selasa (14/6).
Menurut Nazaruddin, DPW PAN DIY sepakat bahwa harus ada jaminan pihak Keraton dan Pakualaman untuk tidak mengambil alih tanah-tanah rakyat yang sudah beralas hak.
Akan tetapi, diingatkan dia, jaminan harus tertuang kedalam peraturan perundang-undangan, khususnya Perdais Pertanahan yang kini tengah dirancang. Bukan sekedar kebaikan hati pihak Keraton dan Pakualaman.
Menurut dia, kekhawatiran bahwa Rijksblad akan diberlakukan kembali, bukan tanpa alasan atau mengada-ada. “Semua pihak harus jujur terhadap sejarah, khususnya masalah pertanahan di DIY,” kata Nazaruddin.
Buktinya, meski komitmen telah ditegaskan pihak Keraton, proses inventarisasi dan sertifikasi tanah-tanah klaim SG dan PAG masih terus berlangsung.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY mengungkap sekitar 13.226 bidang tanah atau seluas 5.822 meter persegi telah berhasil diinventarisir di seluruh wilayah DIY. Dari jumlah tersebut, 85 persen tanah berstatus Sultan Ground (SG/tanah Milik Sultan) sedangkan sisanya berstatus Pakualaman Ground (PAG/Tanah Milik Pakualaman).
Sebelumnya, jaminan tersebut disampaikan KRT Nitinegoro (Achiel Suyanto) selaku Kuasa Hukum Keraton Yogya, seperti dilansir koran-sindo.com, Senin (14/6), menyusul diskusi publik yang diinisiasi DPW PAN DIY di gedung DPRD, Kamis (9/6) lalu, bertajuk ‘Quo Vadis pengaturan pertanahan di Yogyakarta pasca diundangkannya UU Keistimewaan DIY’.
Usulan Amandemen UUK
Sedangkan saat menanggapi usulan sejumlah pihak agar UU Keistimewaan DI Yogyakarta (UUK) diamandemen, Nazaruddin mengatakan itu terkait konteks harmonisasi antar peraturan perundang-undangan. Sebab antara UUK dan UUPA terjadi benturan norma hukum di aturan pertanahan di Yogyakarta.
Diingatkan dia, UUK tidak ada kaitannya dengan konsistensi DPRD, bahwasanya ‘Keistimewaan’ DIY merupakan sesuatu yang telah final ditetapkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis