Anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun enggan berkomentari mengenai sikap PAN yang berencana menarik diri tersebut.

Namun dia menegaskan Pansus Angket KPK telah memenuhi syarat sehingga siapa pun yang keluar maka tidak akan mempengaruhi kinerja Pansus.

“Sebagai alat kelengkapan dewan tidak tetap, pansus hak angket itu pada saat pembentukannya sudah memenuhi syarat,” katanya.

Misbakhun membantah Pansus Angket KPK akan melemahkan institusi pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun menurut dia, DPR melalui Pansus ingin menunjukkan fungsi pengawasannya melalui hak angket.

“Hak penyelidikan itu kita detail bicara tentang adanya penyelewengan di penyidkan, administrasi yang tidak tertib, dan itu kita tunjukan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu