Jakarta, Aktual.com — Desakan untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta disampaikan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Pasalnya proyek yang diperkirakan menyerap dana investasi sebasar Rp500 triliun itu telah masuk ke ranah hukum.
Menurut Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus memproses keterkaitan PT. Agung Podomoro Land dan PT. Agung Sedayu Group dengan pemprov DKI Jakarta terkait dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai dan teluk di Jakarta Utara hingga terang benderang.
“Harus status quo dulu. Jadi tidak ada kegiatan apapun disana. Kalau perlu polisi pasang ‘police line’, karena ada persoalan hukum. Kalau benar enggak ada suap, podomoro dan lainnya itu kenapa takut ? Pasti ada apa-apanya, KPK harus proses. Nah akan adil kalau itu di berhentikan dulu (status quo),” ujarnyany di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Keempatnya Yakni, Ketua Komite D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presdir PT. Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaya, personal assistant PT APL Trinanda Prihantoro, serta pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Artikel ini ditulis oleh: