Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengatakan disetujui atau tidak disetujui ketentuan Perppu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda), akan tetap menimbulkan persoalan hukum.
Terlebih, jika Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditolak, maka akan terjadi kekosongan hukum.
“Menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu akan tetap menimbulkan persolan hukum,” kata Yandri saat menyampaikan pandangan fraksi PAN, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri dan Menkumham, di ruang komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1).
Lebih lanjut, sambung dia, maka sangat penting adanya kesepahaman bersama dari semua fraksi dan pemerintah terkait pembahasan dan penetapan Perppu resmi yang dikeluarkan 2 Oktober 2014 kemarin. Mengingat, kata dia, akan ada sekitar 400 kepala daerah yang akan berakhir masa tugasnya.
Sebab, sesuai ketentuannya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah tidak dapat mengambil keputusan yang sifatnya strategis.
“Karena itu, Perrpu ini perlu segera dibahas dalam masa sidang ini, demi kebaikan bangsa ini kedepannya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

















