Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo mengatakan pola pemilihan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak diubah meskipun ada rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk menyelesaikan kekisruhan di DPR.
“Memang ada perubahan UU MD3 dan tata tertib dewan namun pemilihan pola paket belum akan diubah,” kata Drajat, di Jakarta, Selasa (11/11).
Dradjad mengatakan hal itu berarti sama dengan polanya seperti yang terjadi pada tahun 1999 dan 2004 bukan 2009.
Menurut dia, perubahan UU MD3 dan tatib itu untuk mengakomodir kepentingan KIH sehingga dicapai kesepakatan untuk menyatukan parlemen.
“Tentu saja PAN sudah membahas perubahan itu dan ada beberapa poin inti,” ujarnya.
Dia menjelaskan perubahan dalam UU MD3 dan tatib khususnya terkait dengan jumlah pimpinan komisi dengan penambahan satu wakil ketua. Dradjad mengatakan KIH akan mendapatkan 16 kursi wakil ketua di masing-masing komisi.
“KIH akan mendapat 16 wakil ketua, formatnya wakil ketua ditambah satu dari yang sudah ada saat ini,” katanya.
Selain itu Dradjad mengatakan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan berperan dalam mendamaikan kekisruhan antara KMP dan KIH. Kedua tokoh itu menurut dia berperan penting dalam membangun pembicaraan antara kedua kubu tersebut.
“Ketum PAN (Hatta Rajasa) dan Bang Zul (Zulkifli Hasan) berperan kunci dlm pembicaraan antara KMP dan KIH,” ujarnya.
Sebelumnya politisi PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan pertemuan antara pimpinan Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di ruang Ketua DPR pada Senin (10/11) menghasilkan tiga kesepakatan.
Artikel ini ditulis oleh: