Paripurna DPR pada Selasa (24/10) menyepakati Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang melalui pengambilan suara terbanyak.

Dari 445 anggota DPR yang hadir, 314 anggota dari tujuh fraksi setuju Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang sedangkan 131 anggota dari tiga fraksi menolak.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby